Kabupaten Karawang
Perikanan rajungan di Kabupaten Karawang merupakan salah satu sektor unggulan yang mendukung perekonomian masyarakat pesisir khususnya di 2 kecamatan yaitu kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, jumlah nelayan rajungan di 2 kecamatan sebanyak 4.210 (nelayan jaring 2,901 dan nelayan bubu 1.300) di 2 kecamatan ini 100% nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, para pelaku illegal fishing yang beroperasi di perairan Utara Karawang berasal dari luar kabupaten Karawang. Di Karawang terdapat 113 pengumpul, 9 miniplant yang masih beroperasi dan dari 9 miniplant tersebut 4 miniplant sudah sudah tersertifikasi dan memiliki SKP. Di Karawang telah terbentuk 1 organisasi yang menaungi aspirasi nelayan yaitu Perhimpunan Kelompok Nelayan Rajungan (PKNR) Kabupaten Karawang dengan anggota sebanyak 8 KUB Nelayan khusus Rajungan, 1 koperasi Perempuan dengan nama Koperasi Pasir Putih Pantura Sejahtera, dari sisi pengusaha rajungan telah terbentuk 1 organisasi pengusaha rajungan yaitu Asosiasi Pengusaha Rajungan Karawang (APRaK) dan 1 kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR) Produk rajungan. Perairan Utara Karawang tidak sepanjang tahun tersedia stok rajungan, sehingga pada bulan-bulan tertentu Sebagian besar nelayan rajungan mengalihkan wilayah penangkapannya ke perairan utara Jakarta atau tepatnya di sekitar perairan Muara Angke dan Tanjung Priok.