Tentang Kami

Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB)

Latar Belakang

Sebelum TPPRB dibentuk, Inisiatif Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (IPPRB) di Jawa Barat sudah dimulai pada tahun 2018 dengan seleksi dan persiapan lokasi di kabupaten-kabupaten pesisir utara Jawa Barat. Tahap awal ini mencakup penyelenggaraan lokakarya pengelolaan perikanan rajungan serta memperoleh dukungan dan komitmen dari para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah. Pada tahun berikutnya, dibentuk tim persiapan untuk melakukan karakterisasi perikanan rajungan di lima kabupaten, yaitu Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, dan Bekasi, yang dilanjutkan dengan lokakarya tingkat kabupaten di empat kabupaten terpilih: Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi.

Selanjutnya, pada tahun 2020, dilakukan pra rencana yang mencakup pembentukan tim penyusun Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan Jawa Barat dan penyusunan rencana aksi tersebut. Kegiatan ini didukung oleh pemerintah melalui Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Rencana Aksi disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 dan tahap implementasi dimulai pada tahun yang sama, dan meliputi penyebarluasan Rencana Aksi kepada para pemangku kepentingan, penguatan data biologis melalui stock assessment dan monitoring, serta pelaksanaan prasyarat umum pengelolaan. Selanjutnya, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 523.05/Kep.690-Rek/2022 tentang Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2027, yang bertanggung jawab di 4 kabupaten terpilih di Pantai Utara Provinsi Jawa Barat.  

 

Kebijakan

  • Keputusan Gubernur Nomor 523.05/Kep.751-Rek/2020
    Tentang Tim Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Daerah Provinsi Jawa Barat 

  • Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022
    Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan Pantai Utara Provinsi Jawa Barat 

  • Keputusan Gubernur Nomor 523.05/Kep.690-Rek/2022
    Tentang Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Daerah Provinsi Jawa Barat 

 

TPPRB Jawa Barat mempunyai tugas untuk:

  1. Mempertemukan kepentingan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Nelayan dan pelaku usaha perikanan rajungan, industri perikanan, organisasi masyarakat, para ahli, dan pemerhati perikanan dalam pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (RPPRB) di Pantai Utara Jawa Barat;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPPRB di Pantai Utara Jawa Barat;
  4. Melakukan penyusunan Kajian hasil evaluasi pelaksanaan RPPRB di Pantai Utara Jawa Barat.

 

Pilot Project di Lampung tahun 2016

Sebelum diluncurkan di Jawa Barat, program Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan terlebih dahulu diujicobakan sebagai proyek percontohan di Provinsi Lampung pada tahun 2016. Prosesnya dimulai pada akhir tahun 2015 dengan fase pendahuluan yang mencakup penggalangan dukungan dari komunitas rajungan untuk menyepakati pelaksanaan proyek pilot.  

Fase pertama (Februari–Juni 2016) diawali dengan studi karakterisasi, di mana kelayakan 8 lokasi perikanan rajungan dikaji, dan Provinsi Lampung dipilih sebagai lokasi proyek percontohan. Selanjutnya, fase kedua (Agustus–Desember 2016) mencakup persiapan lokasi dan karakterisasi perikanan, termasuk mendapatkan komitmen dari pemerintah provinsi, melakukan sosialisasi, dan membentuk tim pengelolaan lokal.  

Pembentukan Tim Pengelola Lokal dimulai dengan identifikasi peserta, penetapan struktur dan operasional tim, penyepakatan visi, tujuan, dan sasaran, serta penyusunan strategi untuk mencapainya. Proses ini menghasilkan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (fase ketiga) yang mendapat dukungan dari pemerintah daerah melalui Keputusan Gubernur pada tahun 2018 (SK Gubernur Lampung No. G/164/V.19.HK/2018). Lima tahun kemudian, pada tahun 2023, TPPRB dan Rencana Aksi tersebut diperkuat lebih lanjut dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (PerGub No. 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Perairan Pesisir Timur).

Fase keempat (Jun 2017) merupakan fase implementasi, dimana dimulai pembentukan institusi, pengembangan kebijakan dan kegiatan peningkatan kapasitas. 

Akhirnya, pada fase kelima (2018), dimulai proses persiapan untuk mereplikasi IPPRB di lokasi lain. Jawa Barat dipilih sebagai lokasi pertama untuk pelaksanaan replikasi ini.